Sabtu, 17 November 2018

Baiq Nuril Maknun, Korban yang menjadi tersangka

Sekali lagi kita tersentak dengan kasus yang melibatkan palanggaran UU ITE. Korban selanjutnya adalah Baiq Nuril Maknun menuai perbincangan usai dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Baiq murupakan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) waktu terjadinya pelecehan tersebut. Dan sang pelaku tak lain adalah kepala sekolah di tempat iya mengabdikan dirinya untuk kemajuan bangsa ini.

Kasus pelecehan itu dimulai pada tahun 2012. Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M.

Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Baiq. Terlebih M menelepon Baiq lebih dari sekali. Baiq pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M.


Baiq Nuril pun merasa diperlakukan tidak adil lantaran dirinya adalah korban kasus perbuatan pelecehan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M. Pelecehan itu disebutnya terjadi lebih dari sekali.

Perbincangan antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan. Sisanya, M malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.

Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Baiq. Terlebih M menelepon Baiq lebih dari sekali. Baiq pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M.

Merasa jengah dengan semua itu, Baiq berinisiatif merekam perbincangannya dengan M. Hal itu dilakukannya guna membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan atasannya itu. Kendati begitu, Baiq tidak pernah melaporkan rekaman itu karena takut pekerjaannya terancam.

Hanya saja, ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerja Baiq, soal rekaman itu. Namun, rekaman itu malah disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram.

Diketahui, penyerahan rekaman percakapnnya dengan M Baiq itu hanya dilakukan dengan memberikan ponsel. Proses pemindahan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan-tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.

Merasa tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, M pun melaporkan Baiq ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal rekaman tersebut disebarkan oleh Imam, namun malah Baiq yang dilaporkan oleh M.

Kasus ini pun berlanjut hingga ke persidangan. Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq bersalah.


Pada 26 September 2018 majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Baiq Nuril. Mahkamah menganggap Nuril terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Padahal jika di teliti lebih seksama, dia bukanlah orang yang menyebarkan rekaman tersebut.

Nuril akan dieksekusi Rabu, 21 November pekan depan. Sementara Ketua Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyatakan, Nuril masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali.


Mungkin dunia akan mentertawakan hukum di negara ini, dimana korban menjadi terdakwa dan mendapat hukuman. Suatu hal yang tidak masuk akal. Dan lagi-lagi pasal katet UU ITE memakan korban berikutnya. Dan sekali lagi kita melihat betapa hukum dinegeri ini tidak memberikan keadilan bagi anak-anak negerinya. 

Entah hukumnya yang salah atau pemangku jabatannya yang tidak benar. Entahlah. Hanya mereka dan Tuhan yang tahu.


#saveibunuril




Sumber:

<a>

<a href="https://m.cnnindonesia.com/nasional/20181114133306-12-346485/kronologi-kasus-baiq-nuril-bermula-dari-percakapan-telepon"> cnnindonedia.com </a>

<a href="https://nasional.tempo.co/read/1146788/kata-juru-bicara-ma-soal-putusan-baiq-nuril">tempo.co</a>

<a href="https://m.liputan6.com/news/read/3693852/kisah-baiq-nuril-korban-pelecehan-seksual-yang-terancam-penjara">liputan6.com</a>

</a>

Jumat, 16 November 2018

SERPIHAN HATI

Lengkap sudah semua perih
Dengan sungguh kau hujamkan sakit di hatiku
Hingga puas sudah ku punguti serpihan-serpihan hatiku karenamu

Tiada tetesan darah,
Hanya tetesan air mata yang sakitnya tak terkira
Tiada teriakan dari mulutku
Melainkan rintihan tangis di kalbuku

TAK INGIN KU MEMILIH KASIH YANG TAK SAMPAI

Ingin rasanya pandangan ini hanya tertuju padanya
Tertuju padanya yang menjadi belahan jiwaku

Ingin rasanya bercengkrama dalam diam bersamanya
Bersama dia dalam segenap hening ria

Ingin rasanya inginku tak hanya jadi inginku saja tapi juga inginmu

Namun apa daya kasih tak sampai
Hanya inginku yang berhembus dalam pusaran waktu
Jika saja aku bisa memilih takdir
Tak ingin ku pilih kasih yang tak sampai

Rindu yang Terlarang

Rintihan hatiku teringat akan kisah itu
Masa indah yang kita tapaki
Cerita lalu dalam perjalanan hidupku

Kau yang disana bersama dengannya
Dan aku disini sendiri menatapmu sendu
Tak pernah terpikirkan untuk kembali padamu
Namun kadang rindu itu datang sejenak meski terlarang untuk ku