Jumat, 13 Januari 2017

Dirty litle secret | Keterbukaan dan aksesibilitas informasi


Dalam era keterbukaan sekarang ini. Demokratisasi dan keterbukaan menjadi sebuah keharusan. Karena dengan adanya kedua hal tersebut, mastarakat bisa melakukan fungsi kontrolnya.

Yang perlu kita pahami bahwa Pasal 82 dan 86 UU Desa mengisyaratkan untuk pelaporan anggaran desa dapat diakses oleh siapa saja dan dari mana saja. Hal ini tentu saja bertujuan memberikan keterbukaan informasi terhadap semua pihak.

Namun hal ini tidak akan terjadi jika para pemangku kepentingan di desa memiliki beberaoa kendala teknis dan non teknis. Untuk kendala teknis mungkin masih bisa kita berikan dispensasi. Namun untuk alasan nonteknis sepertu nya perlu kita pertanyakan. Karena tidak ada istilah "rahasia" dalam pelaporan anggaran desa.

Masyarakat perlu tahu dan mengerti tentang apa yang terjadi di desa mereka. Mereka berhak bertanya dan mendapatkan jawaban. Ketika hak tanya ini di langgar, maka dapat di pastikan kecenderungan terjadinya KKN telah terjadi di sana.

Tidak ada yang perlu di tutup-tutupi jika disana tidak ada sesuatu yang salah. Bahkan dengan adanya keterbukaan informasi terhadap masyarakat, tentunya akan memberikan solusi dari permasalah yang sedang di hadapi oleh desa mereka.

Kecurigaan masyarakat semakin menjadi ketika akses informa

si di tutup. Masyarakat menjadi lebih curiga dan cenderung msnuduh telah terjadinya korupsi di tubuh pemerintajan desa. Lain halnya jika masyarakat mengetahui apa yang terjadi dengan pengelolaan keuangan desanya sendiri.

posted from Bloggeroid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar